Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan yang cepat, tepat, dan akurat.
Pembaharuan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ditindaklanjuti dengan adanya petunjuk teknis pelaksanaan PP 58/2005 dengan disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada akhir tahun 2007 Depdagri juga telah mengeluarkan Permendagri 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) mengacu pada PP 58 tahun 2005 dan Permendagri 13 tahun 2006 dan Permendagri 59 Tahun 2007. Sistem ini berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik.
SIKD 2007 mampu menangani proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, sampai dengan pelaporan keuangan daerah. SIKD 2007 terdiri dari beberapa modul yang merupakan satu kesatuan. Modul-modul aplikasi yang ada pada SIKD adalah sebagai berikut:
Modul Perencanaan dan Penganggaran
1. Penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)
2. Penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran SKPD)
3. Penyusunan APBD
Modul Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD
1. Penyusunan DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD)
2. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
3. Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), terdiri dari SPP-GU, SPP-TU, SPP-UP, SPP-LS
4. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
5. Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Modul Akuntansi dan Pelaporan
1. Akuntansi SKPD
2. Laporan Keuangan SKPD
3. Akuntansi SKPKD
4. Laporan Keuangan Pemda
Modul Perubahan APBD
1. Penyusunan KUA dan PPAS perubahan APBD
2. Penyusunan RKA-SKPD untuk perubahan APBD
3. Penyusunan Rancangan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD)
SIKD adalah produk yang merupakan kelanjutan pengembangan dari NEOKEUDA-SAKD (Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, mengacu pada Kepmendagri 29 tahun 2002), yang telah berhasil diimplementasikan di beberapa Pemerintah Daerah. SIKD saat ini telah berhasil diimplementasikan di beberapa Pemerintah Daerah. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pelatihan, demo, fitur produk, dan harga SIKD, silakan hubungi:
Minggu, 10 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
materinya da yang lebih komplit ga??
BalasHapushehe