Selasa, 07 Juni 2011

Pengertian Net Interest Margin (NIM)

Pengertian Net Interest Margin (NIM)
Pengertian

marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.

Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.

Perhitungan

NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.

sumber:
http://angger335.blogspot.com/2011/06/net-interest-margin.html

Pengertian Non Performing Loan (NPL)

Pengertian Non Performing Loan (NPL)
>> Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

>> Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

>> Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

>> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :

Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :

>> a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.

>> b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

>> c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:

>> Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.

>> Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.

>> sumber : http://im-niko.blogspot.com/

Pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)

Pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
>> Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.

1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
>>Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.

2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
>>Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.

>> Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :

a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan

>> Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
>> Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.

4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
>> Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).

5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
>> Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

>> Penilaian dalam aspek ini meliputi :

a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.

>> Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
>> 1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
>> 2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
>> 3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

>> Sumber :
sumber : http://im-niko.blogspot.com/

Pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR)

Pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR)
>> CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

>> Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.

>> CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.

Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko

>> Contohnya :

bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh BI. dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.

>> sumber :
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-capital-adequacy-ratio-car/

Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)

Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)
Pengertian

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

Penyebab LDR Rendah

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :

1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.

2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),

3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.

4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.

Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.


sumber :
http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/

http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html

Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)

Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR). Dan contoh ilustrasinya..
Pengertian
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..

sumber:
http://angger335.blogspot.com/2011/06/legal-reserve-requirement.html

Jumat, 06 Mei 2011

TRAVELLERS CHEQUE

>> TRAVELLERS CHEQUE yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

>> Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri

>> Sumber:
1. http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
2. http://bugslahh.blogspot.com/

TRAVELLERS CHEQUE

>> TRAVELLERS CHEQUE yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

>> Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri

>> Sumber:
1. http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
2. http://bugslahh.blogspot.com/

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
>> LETTER OF CREDIT atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

>> Jenis dan Manfaat Letter of Credit:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –
batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

>> Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

>> Sumber :
1. http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)

>> SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

>> Kegunaan Safe Deposit Box :
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

>> Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

>> Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin

>> sumber: http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/

TRANSFER

>> TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

>> Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman

>> Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

>> Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/tugas-softskill-mengenai-jasa-jasa-bank-fee-base-income-semester-6-ta-2011/

Pengertian INKASO

INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

>> MANFAAT INKASO :

a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.

>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.

>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank

>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.

>> Biaya:

* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD


>> Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx

Selasa, 29 Maret 2011

PENGERTIAN ELEMEN KEUANGAN

Pengertian dan Elemen Laporan keuangan


Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan :
“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal
informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”

Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.
Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.
Laporan keuangan terdiri dari:

- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.


Dan adapun Element dari laporan keuangan yaitu :


Sumber :
** http://dahlanforum.wordpress.com/2008/04/21/pengertian-laporan-keuangan/
** http://www.slideshare.net/iyandri/bab02-laporan-keuangan

definisi elemen dan contoh laporan laba/rugi

Definisi,Elemen dan contoh Laporan Rugi/Laba
Laporan Rugi/Laba adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Elemen-elemen laporan laporan rugi/laba biasanya terdiri dari:
• Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih
Berikut saya berikan contoh dari laporan Rugi/laba :

Sumber ;
* http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba/rugi
Diposkan oleh Bachtiar di Kamis, Maret 10, 2011 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Berbagi ke Google Buzz
Reaksi:
Definisi,Elemen dan contoh Neraca
Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.

Elemen Neraca
Harta :
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut :
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.

Pengakuan dan Penilaian Aktiva :
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva. Nilai ini adalah :
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3. Selling price adalah harga jual.
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat
margin yang normal.

Nilai tersebut diatas sering dianggaptidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :

Piutang : Taksiran nilai net realizable value

Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode
equity.

Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.

Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan

Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku.Nilai buku asset lama ditambah
dengan kas yang sejenis diberikan.

Aktiva tak berwujud : Nilai buku

Pembebanan ditunda : Nilai buku

Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.

2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.

3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.

4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.

5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :

a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.

6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.


Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.

Modal
Modal adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (entitiy) setelah dikurangi kewajibannya.
Perusahaan perseroan perlu membedakan antara modal setor dengan modal karena pendapatan (retained earning). Deviden hanya dibayarkan dari laba yang ditahan bukan dari laba yang disetor.
Modal setor (contributed capital) dapat dibagi menjadi :
1. Modal statuter (legal capital)
2. Modal lainya

Modal statuter adalah jumlah batas kewajiban pemilik. Modal ini dinilai berdasarkan harga pari atau harga nominal. Dalam modal ini terdapat modal lain seperti agio saham, modal donasi, modal dari pengeluaran kembali treasury stock, stock option dan sebagainya.

Didalam pos modal terdapat akun lain seperti laba ditahan dan cadangan. Laba ditahan terdiri dari laba tahunan, penyesuaian atau koreksi tahun sebelumnya dan besaran deviden. Komponen dari modal saham ini adalah laba rugi yang belum direalisasi. Sedangkan cadangan adalah sesuatu yang disimpan untuk maksud dan tujuan tertentu.
Pengakuan dan Penilaian Modal

Penilaian terhadap transaksi modal ini sama dengan penilaian pada harta dan kewajiban yaitu berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya transaksi.dalam hal pencatatan modal saham harus dipisahkan nilai parinya dengan nilai jualnya. Laba ditahan dicacat sebagai akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya.

Bentuk Neraca
Neraca biasanya diurutkan berdasarkan akun atau perkiraan yang likuiditasnya paling tinggi. Biasanya perkiraan yang paling lancar dan paling dekat dengan konversi ke kas dicacat paling atas. Kewajiban yang paling cepat harus dibayar dicacat paling atas dan modal yang harus ditunaikan terlebih dahulu harus ditempatkan dipaling atas.
Dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk berikut ini :
1. Staffel atau report form
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dalam satu halaman vertical. Disebelah atas aktiva dan dibawahnya passive.
2. Skontro atau T-Account Form
Aktiva disajikan disebelah kiri (kecuali di Inggis disajikan di kanan) dan kewajibannya disebelah kanannya.
3. Bentuk yang menyajikan posisis keuangan (Financian Position Form)
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dengan format, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikirangi dengan hutang lancar sehingga menghasilkan modal kerja ditambah dengan aktiva tetap dan aktiva lainnya kemudian dikurangi hutang jangka panjang, maka diperoleh modal pemilik.

Penyajian Neraca Menurut Standar Akuntansi
Laporan keuangan harus disusun secara sistematik agar pengguna laporan keuangan tersebut dapat mengerti maksud dan isi dari laporan keuangan tersebut. Komponen-komponen neraca sebagai berikut :
AKTIVA :
Aktiva lancar
Investasi
Aktiva tetap
Aktiva tidak berwujud
Aktiva lain-lain

KEWAJIBAN :
Kewajiban lancar
Kewajiban jangka panjang
Kewajiban lain-lain

MODAL
 Modal saham
Agio saham
Laba ditahan

Penyajian diatas merupakan pencerminan dari klasifikasi lazim pos neraca sebagai berikut :
a. Aktiva diklasifikasikan menurut urutan likuiditasnya.
b. Kewajiban diklasifikasikan menurut urutan jatuh temponya.
c. Modal diklasifikasikan berdasarkan sifat kekekalannya.

Berikut saya tampilkan contoh dari neraca per 31 oktober :



Sumber :
* http://cilapop-chilla.blogspot.com/2010/02/isi-dan-elemen-laporan-keuangan.html
* http://lamtiur.wordpress.com/2010/04/11/contoh-neraca-bank/

definislaporan kualitas aktiva produktifi elemen dan contoh

Definisi,Elemen dan contoh Laporan kualitas aktiva produktif
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.

Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

Berikut saya berikan contoh penulisan laporan aktiva produktif :

Sumber:
* http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
* repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17859/4/Chapter%20II.pdf

laporan komitmen dan kontigensi

Laporan Komitmen dan Kontigensi
IMPLIKASI RISET AKUNTANSI KEPERILAKUAN TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.
Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi karena proses dari akuntansi manajemen akan menghasilkan informasi. Pembuat informasi atau pengguna sistem informasi adalah manusia (bisa para manajer, investor, pemerintah, dan user lainnya yang berkepentingan dengan informasi tersebut). Keberhasilan suatu sistem informasi tak lepas dari perilaku manusianya. Perkembangan akuntansi tak lepas dari perilaku. Mendesaknya kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia dalam bidang akuntansi maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti ilmu psikologi dan sosial, lahirlah akuntansi keperilakuan.
Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) merupakan bidang yang sangat luas.Untuk lebih memahami implikasi riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research/BAR) terhadap pengembangan akuntansi manajemen (managerial accounting), kajian akan dimulai dari perkembangan akuntansi keperilakuan, akuntansi manajemen, riset akuntansi keperilakuan dalam akuntansi manajemen, seperti budgeting, balanced scorecard (BSC), just in time (JIT), total quality management, dan activity based costing system (ABC system).

Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya
Ikhsan (2005) menyatakan bahwa tujuan ilmu keperilakuan adalah untuk memahami, menjelaskan, dan memprediksi perilaku manusia sampai pada generalisasi yang ditetapkan mengenai perilaku manusia yang didukung oleh empiris yang dikumpulkan secara impersonal melalui prosedur yang terbuka, baik untuk peninjauan maupun replikasi dan dapat diverifikasi oleh ilmuwan lainnya yang tertarik. Selanjutnya Ikhsan (2005) menjelaskan bahwa akuntansi keperilakuan menyediakan suatu kerangka yang disusun berdasarkan teknik yang bertujuan (1) untuk memahami dan mengukur dampak proses bisnis terhadap orang-orang dan kinerja perusahaan, (2) untuk mengukur dan melaporkan perilaku serta pendapat yang relevan terhadap perencanaan strategis, dan (3) untuk mempengaruhi pendapat dan perilaku guna memastikan keberhasilan implementasi kebijakan perusahaan. Awal perkembangan riset keperilakuan ini telah dikaji dalam studi yang dilakukan Lord (1989). Lord mengkaji perkembangan riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research) dari tahun 1952 sampai dengan tahun 1981. Lord (1989) mengelompokkan perkembangan hasil penelitian yang berkaitan dengan bidang riset akuntansi keperilakuan menjadi enam fokus penelitian, antara lain akuntansi dalan konteks organisasi (accounting in an organizational context), penganggaran (budgeting), pemikiran psikologi (early psychology thoughts), pemrosesan informasi manusia (human information proccesing), kontingensi teori (contingency teory), dan konferensi dan peristiwa (conferences and events).
Studi Burgstahler dan Sundem (1989) hampir sama dengan studi Lord (1989), yaitu mengkaji perkembangan riset keperilakuan tahun 1968-1987.
Baik artikel yang ditulis oleh Lord (1989) maupun Burgstahler dan Sundem (1989) merupakan invited paper dalam rangka penerbitan pertama jurnal Behavioral Research in Accounting. Hal itu berawal dari cikal bakal penelitian Argyris (1952) yang pertama kali fokus pada anggaran hingga akhirnya sekarang berkembang pada bidang lain, seperti auditing, pajak, dan akuntansi keuangan. Peneliti-peneliti di Indonesia juga tertarik dengan riset akuntansi keperilakuan. Bidang riset keperilakuan juga menjadi pusat perhatian dalam ajang seminar nasional akuntansi (SNA) di Indonesia yang diselenggarakan setiap tahun oleh IAIKAPd yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd). Topik bahasan hasil-hasil studi dalam seminar ini dibagi menjadi lima, yaitu akuntansi keuangan dan pasar modal; akuntansi manajemen dan keperilakuan; akuntansi sektor publik dan perpajakan; sistem informasi, auditing, dan etika; dan pendidikan akuntansi dan akuntansi syariah. Hasil penelitian di bidang akuntansi manajemen dijadikan satu pembahasan dengan akuntansi keperilakuan karena kedua bidang ini sama-sama membahas tentang manusia.

Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah bagian dari akuntansi yang bertujuan membantu manajer untuk menjalankan tiga fungsi pokoknya, yaitu perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Kehadiran akuntansi manajemen atau sistem informasi manajemen dalam perusahaan merupakan suatu sistem yang akan memberikan informasi kepada manajemen untuk membantu pihak-pihak internal untuk mencapai tujuan organisasinya.

Artikel terbaru mengenai akuntansi manajemen ditulis oleh Birnberg G. Jacod (2000) yang membahas tentang peranan riset keperilakuan dalam pendidikan akuntansi manajemen pada abad ke dua puluh satu. Birnberg menjelaskan bahwa materi akuntansi manajemen dalam tiga periode setelah Perang Dunia Kedua berakhir meliputi periode akuntansi biaya (the cost-accounting period), periode akuntansi manajemen modern (the modern management accounting period), periode akuntansi manajemen postmodern (The post-modern management accounting period). Fokus terbaru dalam akuntansi manajemen seperti dijelaskan oleh Hansen dan Mowen (2005) adalah activity based perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business.
management, customer orientation, cross-functional
Akuntansi manajemen sangat erat berkaitan dengan manusia. Kajian atau studi di bidang akuntansi manajemen mendapat perhatian bagi riset akuntansi di bidang keperilakuan. Kegagalan dalam hal pencapaian kinerja sebenarnya akibat dari aspek keperilakuan.
Riset Akuntansi Keperilakuan dalam Akuntansi Manajemen Budgeting
Budgeting merupakan bagian dari materi akuntansi manajemen, yang memegang peranan dalam perencanaan dan pengendalian sebagai dua bagian yang tak terpisahkan. Perencanan berarti melihat ke depan, yang mengandung pengertian yaitu menentukan tidakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan tertentu. Sebaliknya, pengendalian adalah melihat ke belakang yang berarti menilai apa yang telah dihasilkan dan membandingkan dengan rencana yang telah disusun (Hansen & Mowen, 2005). Adapun tujuan anggaran adalah memberikan informasi yang dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sebagai standar bagi evaluasi kinerja dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antarbagian. Anggaran yang disusun berupa anggaran operasi (seperti anggaran penjualan, produksi, pembelian bahan, tenaga kerja, overhead, beban penjualan dan administrasi, persediaan akhir, serta harga pokok penjualan) dan anggaran keuangan [seperti anggaran arus kas, neraca, dan pengeluaran modal].anggaran digunakan untuk mengontrol kinerja pekerja, yang paling sederhana meliputi empat langkah berikut :
1. Penetapan standar oleh manajemen
2. Penetapan standar oleh kelompok yang dikontrol
3. Kinerja operasi
4. Pelaporan hasil dengan ganjaran positif.
Beberapa hasil penelitian akuntansi keperilakuan terbaru dalam bidang akuntansi manajemen di Indonesia telah diseminarkan dalam Seminar Nasional Akuntansi (SNA). Rahman dkk. (2007) meneliti pengaruh sistem pengukuran kinerja terhadap kejelasan peran, pemberdayaan, psikologis, dan kinerja manajerial dengan pendekatan partial least square. Cahyono dkk. (2007) meneliti pengaruh moderasi sistem pengendalian manajemen dan inovasi terhadap kinerja. Wijayantoro dkk. (2007) meneliti hubungan antara sistem pengendalian manajemen dengan perilaku disfunctional: budaya nasional sebagai variabel moderating (penelitian para manajer perusahaan manufaktur di Jawa Tengah). Yufaningrum dkk. (2005) menganalisis pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial melalui komitmen tujuan anggaran dan job relevant information (JRI) sebagai variabel intervening. Sumarno (2005) meneliti pengaruh komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial.
Implikasi Riset Akuntansi Keperilakuan, Terhadap Pengembangan Akuntansi Manajemen Melalui riset akuntansi keperilakuan, teori-teori, konsep, dan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen dapat diuji secara empiris mengenai manfaat teori-teori baru tersebut terhadap peningkatan kinerja dalam pengambilan keputusan strategik. Dengan adanya hasil riset empiris dalam akuntansi manajemen ini dapat membantu pengembangan akuntansi manajemen. Pihak manajemen menjadi yakin terhadap konsep-konsep yang baru dikembangkan tersebut akan membantu dalam fungsi pokok manajemen perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Isu – isu terbaru dalam akuntansi manajemen, seperti activity based management, customer orientation, cross-functional perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business, ABC system, dan balanced scorecard ikut memperkaya hasil penelitian di bidang riset keperilakuan.
Antara akuntansi manajemen dan riset akuntansi keperilakuan ada keterkaitan karena kesuksesan dalam menghasilkan informasi akuntansi manajemen sangat tergantung pada faktor manusia dalam berperilaku. Riset akuntansi keperilakuan pertama kali berkembang dari bidang akuntansi manajemen, yaitu bidang yang dibahas adalah budgeting. Akuntansi manajemen dapat dikatakan memberikan kontribusi yang besar dalam riset akuntansi keperilakuan. Bidang akuntansi manajemen sangat berkaitan dengan perilaku manajer dan seluruh staf organisasi. Tercapainya visi perusahaan sangatlah tergantung pada kerja sama antara berbagai pihak, baik dari pihak internal perusahaan maupun kerja sama yang baik dengan pihak ekstrnal perusahaan.

Sumber:
* http://perempuanqu.wordpress.com/2010/05/19/akuntansi-komitmen-dan-kontingensi/

Senin, 14 Maret 2011

TUGAS 2

Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.


tugas dan fungsi'a:

• Pelaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
• Memberi nasehat kepada pemerintah dibidang moneter dan keuangan
• Melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan perbankan
• Sebagai banker’s bank
• Memelihara stabilitas keuangan nasional
• Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
• Mendorong pengembangan sistem perbankan yang sehat


tugas lain'a:
Hubungan Internasional
Melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain, lembaga keuangan internasional
Atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman dari luar negeri, menata usahakan serta menyelesaaikan kewajiban pemerintah
Bertindak atas nama negara sebagai anggota pada lembaga internasional / multilateral
Akuntabilitas dan Anggaran
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap 3 bulan sekali
Menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat setiap awal tahun perihal evaluasi kebijakan moneter tahun lalu dan rencana kebijakan moneter tahun yang akan datang

TUGAS 3

1.ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh bank indonesia.
Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara. Dengan demikian Peraturan Bank Indonesia mengikat semua orang/badan. Sedangkan Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang memuat aturan-aturan intern. Peraturan ini tidak berlaku terhadap setiap orang, hanya berlaku bagi internal Bank Indonesia.[2]

Di dalam UU No.23/1999 jo UU No.3/2004 sedikitnya terdapat 11 pasal yang secara tegas mengamanatkan agar masalah tertentu diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.[3] Hal ini sejalan dengan kewenangan Bank Indonesia untuk mengeluarkan peraturan/penetapan (power to regulate) dan kewenangan untuk mengenakan sanksi (power to impose sanctions).[4]

Berkenaan dengan kedudukan Peraturan Bank Indonesia sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang, patut dikemukakan bahwa Peraturan Bank Indonesia sangat menentukan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Hal ini juga terkait dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen.[5]

Mengenai kedudukan Peraturan Bank Indonesia ini, Agus Santoso dan Anton Purba mengatakan dalam tulisannya yang berjudul “Kedudukan Bank Indonesia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat) dan Usulan Komisi Konstitusi dalam Konsep Amandemen Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” menyatakan:

“Apabila disepakati bahwa Bank Indonesia berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif dan kedudukannya tidak setara dengan lembaga presiden, maka tentunya produk hukumnya (PBI) tidak dapat disetarakan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Namun apabila ditinjau dari fungsinya, yaitu sebagai ketentuan pelaksana undang-undang, maka Peraturan Bank Indonesia seharusnya dapat disetarakan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan bahwa Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004 hanya mengatur bahwa: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yan lebih tinggi”. Di dalam penjelasan ayat ini, Peraturan Bank Indonesia antara lain dikelompokan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Mengenai hal ini dapat dikemukakan bahwa PERMA tentunya tidak dapat dianalogikan dengan Peraturan Bank Indonesia, karena PERMA tidak mengatur substansi hukum materil, tetapi hanya menyangkut hukum proseduril. Namun, apakah Peraturan Bank Indonesia dengan demikian dapat disetarakan dengan Peraturan Pemerintah dengan alasan bahwa secara analogi Peraturan Bank Indonesia adalah perangkat aturan pelaksana undang-undang (UU BI dan UU lainnya)? Kalaupun jawabnya Peraturan Bank Indonesia tidak dapat disetarakan dengan PP, namun untuk lingkup tugas yang menjadi kewenangan Bank Indonesia, maka Peraturan Bank Indonesia harus dapat mengenyampingkan PP atau sebaliknya PP tidak boleh mengatur hal-hal yang menjadi lingkup tugas dan wewenang Bank Indonesia”.[6]

Dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa Peraturan Bank Indonesia ini merupakan sebuah konsekuensi logis yang merupakan hasil dari kedudukan Bank Indonesia yang independen. Undang-undang No.23/1999 jo UU No.3/2004 memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia untuk mengatur aspek-aspek yang terkait dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Sebagai produk hukum yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang maka kedudukan Peraturan Bank Indonesia tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan pelaksana lainnya.[7]

Dalam literatur lain Hendra Nurtjahjo, dkk menyatakan dalam bukunya yang berjudul “Eksistensi Bank Sentral dalam Konstitusi Berbagai Negara (Pembahasan Kemandirian Bank Indonesia dalam Perspektif Hukum Tata Negara)”, bahwa Peraturan Bank Indonesia memiliki sifat mengikat sebagaimana diperintahkan langsung oleh Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang secara langsung memerintahkan hal tersebut kepada Bank Indonesia. Dalam hal ini dikatakan bahwa Bank Indonesia dapat menjadi Self Regulatory Body dengan tetap mempertanggungjawabkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[8]

Selain itu dikatakan bahwa kedudukan Peraturan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini merupakan konsekuensi dari tidak sejajarnya Gubernur Bank Indonesia dan Presiden. Namun, Peraturan Bank Indonesia dapat lahir dari Undang-undang maupun dari Peraturan Pemerintah.[9]

Masih terkait dengan kedudukan Peraturan Bank Indonesia ini, salah satu staf pengajar Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sony Maulana, S., S.H., M.H., menyatakan bahwa pada dasarnya belum ada pakar yang berani untuk memberikan kedudukan pasti Peraturan Bank Indonesia tersebut.[10]

Yang paling penting dari pembahasan mengenai hierarki tersebut adalah apabila terjadi penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada Peraturan Bank Indonesia. Bank Indonesia hanya berwenang mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia dalam hal yang terkait dengan tugas Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU No.23/1999.[11]

Menurutnya, perlu diperhatikan pula mengenai sumber pemberian kewenangan dari peraturan otonom tersebut. Sehingga apabila ada pendapat yang mengatakan bahwa Peraturan Bank Indonesia sejajar dengan Peraturan Pemerintah, dengan alasan bahwa Peraturan Bank Indonesia menjalankan undang-undang, maka alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebenarnya Peraturan Daerah pun juga menjalankan undang-undang. Namun Peraturan Daerah pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004[12] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hierarki perundang-undangan Republik Indonesia berada di bawah Peraturan Pemerintah, tidak sejajar.[13]

Mengenai peraturan-peraturan yang terletak di bawah undang-undang yang berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, Maria Farida Indrati S., dalam bukunya yang berjudul “Ilmu Perundang-undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan) Jilid 1” mengatakan bahwa terdapat dua kelompok norma hukum, yaitu peraturan pelaksanaan (Verordung) dan peraturan otonom (Autonome Satzung).[14] Peraturan pelaksanaan bersumber dari kewenangan delegasi sedangkan peraturan otonom bersumber dari kewenangan atribusi.[15]

Yang dimaksud dengan atribusi kewenangan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan (attributie van wetgevingsbevoegdheid) adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Grondwet (Undang-Undang Dasar) atau wet (Undang-Undang) kepada suatu lembaga Negara/pemerintahan. Kewenangan tersebut melekat terus-menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang diberikan.[16]

Sedangkan delegasi kewenangan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan (delegatie van wetgevingsbevoegdheid) adalah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik pelimpahan dinyatakan dengan tegas maupun tidak dinyatakan dengan tegas.[17]

Kewenangan delegasi ini berbeda dengan kewenangan atribusi, dimana pada kewenangan delegasi kewenangan tersebut tidak diberikan, melainkan “diwakilkan”, dan selain itu kewenangan delegasi ini bersifat sementara dalam arti kewenangan ini dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada.[18]

Dari pengertian kedua kelompok norma hukum tersebut, yaitu peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom, maka Peraturan Bank Indonesia merupakan peraturan otonom, yang mana bersumber dari kewenangan atribusi. Dimana pemberian kewenangan tersebut diberikan dari Undang-Undang (wet) kepada suatu lembaga Negara yang dalam hal ini Bank Indonesia. Hal ini juga ditegaskan oleh Sony Maulana S., dalam wawancaranya dengan penulis.

Namun, dalam wawancara penulis dengan Prof Maria di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia beliau mengatakan bahwa Peraturan Bank Indonesia tidak dapat dimasukkan ke dalam hierarki perundangan nasional, karena sebagai lembaga negara yang independen, Peraturan Bank Indonesia tersebut mempunyai hierarki tersendiri. Yaitu dari mulai Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Dewan Gubernur serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia lainnya.

Mengenai peraturan perundang-undangan ini Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H., berpendapat bahwa Dalam rangka penyusunan tertib peraturan perundang-undangan yang baru, perlu dibedakan dengan tegas antara putusan-putusan yang bersifat mengatur (regeling) dari putusan-putusan yang bersifat penetapan administratif (beschikking).[19]

Semua pejabat tinggi pemerintahan yang memegang kedudukan politis berwenang mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat administratif, misalnya untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat, membentuk dan membubarkan kepanitiaan, dan sebagainya. Secara hukum, semua jenis putusan tersebut dianggap penting dalam perkembangan hukum nasional.[20]

Akan tetapi, pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti sempit perlu dibatasi ataupun sekurang-kurangnya dibedakan secara tegas karena elemen pengaturan (regeling) kepentingan publik dan menyangkut hubungan-hubungan hukum atau hubungan hak dan kewajiban di antara sesama warganegara dan antara warganegara dengan negara dan pemerintah. Elemen pengaturan (regeling) inilah yang seharusnya dijadikan kriteria suatu materi hukum dapat diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkatannya secara hirarkis.[21]

Dalam wawancara penulis pada situs resmi rof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H., beliau menambahkan bahwa:

Dlm UU No.10/2004 Peraturan Bank Indonesia (PBI) tdk disebut secara khusus, tapi kedudukannya sbg “subordinate legislation” yg melaksanakan & mendapat delegasi kewenangan mengatur (delegation of rule-making power) dari UU, sehingga dapat dikatakan berada di bawah UU. Sebagai peraturan pelaksana UU, PBI tdk dapat dibatalkan oleh PP, sehingga oleh sebab itu, dapat saja disebut sejajar dg PP yg juga merupakan peraturan pelaksana UU. Baik PP maupun PBI, seperti juga peraturan MA (PERMA) dan peraturan MK (PMK) hanya dpt ditetapkan jika mengatur hal2 yg memang secara eksplisit diperintahkan pengaturannya lebih lanjut oleh UU. Inilah yg biasa saya sebut “hirarki fungsional” dimana urutan hirarki ditentukan berdasarkan prinsip “delegation and subdelegation of rule-making power”. Sdgkan hirarki yang biasa adalah hirarki struktural yg secara formal telah ditentukan urutannya oleh UU No. 10/2004, yaitu (i) UUD (ii) UU & Perpu, (iii) PP, (iv) Perpres, dan (v) Perda.[22]

[1] Agus Santoso dan Anton Purba, “Kedudukan Bank Indonesia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat) dan Usulan Komisi Konstitusi dalam Konsep Amandemen Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Buletin Hukum Perbankan dan Perbansentralan, Volume 4 Nomor 2 (Agustus 2006)., hal. 12


[2] Ibid.


[3] Pasal-pasal tersebut adalah: Pelaksanaan pembawaan uang rupiah dalam jumlah tertentu keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia (Pasal.3 ayat (2)); Pelaksanaan pengendalian moneter (Pasal. 10 ayat (3)); Pengaturan mengenai kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari (Pasal. 11 ayat (3)); Pengaturan mengenai pelaksanaan survei untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia (Pasal. 14 ayat (5)); kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal. 15 ayat (2)); Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing (Pasal. 17 ayat (2)); Penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing (Pasal. 18 ayat (3)); Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran (Pasal. 23 ayat (5)); Pelaksanaan kewenangan menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian (Pasal 25 ayat (2)); Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasu oleh Bank Indonesia (Pasal 30 ayat (3)); dan Pelaksanaan sanksi administratif (Pasal 72 ayat (3)).


[4] Santoso, Ibid.


[5] Ibid.


[6] Dikutip langsung dari Santoso, Ibid., hal. 11-12.


[7] Ibid., hal.13-14.


[8] Nurtjahjo, et al., Eksistensi Bank Sentral dalam Konstitusi Berbagai Negara (Pembahasan Kemandirian dalam Perspektif Hukum Tata Negara), hal. 95.


[9] Ibid., hal. 90.


[10] Hasil wawancara penulis dengan Sony Maulana S., S.H., M.H., pada pukul 15.20 WIB, tanggal 30 April 2008 di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


[11] Ibid. Pasal 8 UU No.3/1999 menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia adalah: (i) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; (ii) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; (iii) mengatur dan mengawasi bank. Lihat: Indonesia, Undang-Undang Tentang Bank Indonesia, No. 23 Tahun 1999, Op. Cit., ps.8.


[12] Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa “Jenis hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah.

[13] Hasil wawancara, Ibid.


[14] Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan) Jilid 1. (Yogyakarta: Kanisius), 2007.

[15] Ibid.


[16] Ibid., Maria Farida mencontohkan dalam bukunya tersebut mengenai atribusi kewenangan ini, yaitu: (i) UUD 1945 dalam pasal 2 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU jika terjadi “hal ihwal yang memaksa”; (ii) UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 136 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dengan sanksi pidana setinggi-tingginya 6 (enam) bulan kurungan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


[17] Ibid., Hal. 56. Maria Farida mencontohkan dalam bukunya tersebut mengenai delegasi kewenangan ini, yaitu: (i) Pasal 5 ayat () UUD 1945 yang merumuskan, “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”; (ii) Pasal 146 ayat (1) UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merumuskan, “Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan Kepala Daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah.

2.kebijakan bank indonesia.

Enam Kebijakan Baru Bank Indonesia
1. Pelebaran koridor suku bunga Pasar Uang Antar-Bank mulai 17 Juni 2010.
2. Keharusan memegang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) minimal satu bulan mulai 7 Juli 2010.
3. Penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk deposito berjangka mulai 7 Juli 2010.
4. Penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Netto mulai 1 Juli 2010.
5. Penerbitan SBI berjangka waktu 9 bulan dan 12 bulan pada pekan kedua Agustus 2010 dan pekan kedua September 2010.
6. Penerapan mekanisme three party repurchase (repo) Surat Berharga Negara tahun depan.

3.komentar'a.
Pendapat para ekonom membentur tembok. Bank Indonesia tetap mengizinkan investor asing membeli SBI. "Indonesia masih memerlukan dana investor asing," kata Darmin, "dan dana asing itu juga bisa menstabilkan rupiah." Direktur Riset Ekonomi dan Moneter Perry Warjiyo menambahkan, opsi mewajibkan bank dan investor memegang SBI minimal sebulan merupakan langkah tepat untuk mengatasi risiko pembalikan mendadak arus dana asing ke luar Indonesia. "Kebijakan itu juga kondusif bagi masuknya dana ke perekonomian kita," katanya.

Sumber Tempo membisikkan, sebenarnya rencana membatasi dan bahkan melarang investor asing membeli SBI sudah ada sejak tiga tahun lalu. Tapi penerapannya terkatung-katung lantaran terjadi beda pendapat di kalangan internal bank sentral. Rencana itu mulai serius dibahas lagi setelah Indonesia ikut terimbas krisis finansial Amerika Serikat pada 2008.

Akhir tahun lalu, rapat Dewan Gubernur juga memerintahkan Direktorat Riset Ekonomi dan Moneter mengkaji kebijakan mengatasi dampak derasnya aliran dana panas, termasuk menelaah kebijakan kontrol devisa di sejumlah negara yang mungkin diterapkan di Indonesia. Ditanya soal cerita itu, Darmin berkilah. "Mereka tidak hanya mengkaji satu kebijakan, tapi banyak alternatif kebijakan yang dikaji," ujarnya.

Menurut Anton, bank sentral sesungguhnya mau menerapkan kebijakan melarang investor asing membeli SBI, tapi tidak dengan kebijakan kontrol devisa. Meski Brasil, Argentina, Korea Selatan, atau Taiwan sukses menerapkan pengendalian devisa terbatas, beleid itu belum tentu berhasil diterapkan di Indonesia. "Problemnya sejak awal kebijakan devisa Indonesia sudah sangat terbuka," katanya. "Beda dengan negara lain, yang sejak awal sudah ketat." Alhasil, investor asing masih akan melenggang bebas ke negeri kita.

TUGAS 1

1. pengertian bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

2. klasifikasi bank:
- bank indonesia(central)
- bank umum

3.tugas & fungsi dari bank central dan umum.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral;
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
Memelihara stabilitas moneter;
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
Mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum atau Bank Komersial;
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Modal disetor minimum untuk mendirikan bank campuran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 100 milyar, dengan ketentuan penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Senin, 03 Januari 2011

memahami administrasi

Administrasi berasal dari bahasa Latin : Ad = intensif, dan ministrare = melayani, membantu, memenuhi. Istilah ini merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.

Pengertian Administrasi dalam bahasa Indonesia ada 2 (dua) :

Dalam arti sempit, berasal dari bahasa Belanda : Administratie, yaitu sebagai kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works (FX.Soedjadi, 1989).

Dalam arti luas, berasal dari bahasa Inggris Administration , yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973)

Berikut beberapa pengertian administrasi menurut para ahli :

* Proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, pemerintah atau swasta, sipil atau militer, besar atau kecil (White, 1958).

* Kegiatan kelompok yang mengadakan kerjasama guna menyelesaikan tugas bersama (Simon, 1958).

* Bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan usaha kelompok individu guna mencapai tujuan bersama (Newman, 1963).

* Dalam pengertian yang luas menurut Musanef (1996:1) dalam bukunya Manajemen Kepegawaian di Indonesia menyebutkan bahwa administrasi adalah kegiatan sekelompok manusia melalui tahapan-tahapan yang teratur dan dipimpin secara efektif dan efisien, dengan menggunakan sarana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Dalam implementasinya, administasi berkembang dan mempunyai tugas-tugas yang biasa disebut sebagai fungsi administrasi, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli seperti Henry Faysol, Harold Koontz, George R. Terry dan lain-lain, diantaranya adalah fungsi perencanaan, pengorganisasian sampai dengan fungsi pengawasan.

Salah satu bentuk rumusan pengertian secara luas yang sederhana antara lain menyebutkan : bahwa administrasi adalah keseluruhan proses rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha bersama demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Meskipun rumusannya sederhana, pengertiannya tetap mempunyai cakupan yang luas, yaitu seluruh proses kegiatan yang berencana dan melibatkan seluruh anggota kelompok.

Sedangkan dalam pengertian sempit, sebagai yang dikemukakan oleh Soewarno Handayaningrat (1996:2), dalam bukunya Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen , istilah ini mengandung maksud suatu kegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, administrasi ialah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Baik dalam pengertian luas maupun sempit, didalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

Jadi administrasi adalah penyelenggaraannya, dan manajemen adalah orang-orang yang menyelenggarakan kerja. Maka kombinasi dari keduanya adalah penyelenggaraan kerja yang dilakukan oleh orang-orang secara bersama-sama (kerjasama) untuk mencapai tujuan yang yang telah ditetapkan

SIA pendekatan sistem tegnologi dan informasi

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Pendekatan Sistem dan Teknologi Informasi
1. PENDEKATAN SISTEM
A. Sistem Informasi Akuntansi dan Lingkungan Bisnis
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu rerangka pengkordinasian sumber daya
(data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa
data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan
kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang
berkepentingan (Wilkinson, 1991). Transaksi memungkinkan perusahaan melakukan operasi,
menyelenggarakan arsip dan catatan yang up to date, dan mencerminkan aktivitas organisasi.
Transaksi akuntansi merupakan transaksi pertukaran yang mempunyai nilai ekonomis. Tipe
transaksi dasar adalah: (1) Penjualan produk atau jasa, (2) Pembelian bahan baku, barang
dagangan, jasa, dan aset tetap dari suplier, (3) Penerimaan kas, (4) Pengeluaran kas kepada
suplier, (5) Pengeluaran kas gaji karyawan. Sebagai pengolah transaksi, sistem informasi
akuntansi berperan mengatur dan mengoperasionalkan semua aktivitas transaksi perusahaan.
Tujuan sistem informasi akuntansi adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan
dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh aktivitas yang disebut pemrosesan
informasi. Sebagian dari keluaran yang diperlukan oleh pemroses informasi disediakan oleh sistem
pemrosesan transaksi, seperti laporan keuangan dari sistem pemrosesan transaksi. Namun
sebagian besar diperoleh dari sumber lain, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.
Pengguna utama pemrosesan transaksi adalah manajer perusahaan. Mereka mempunyai tanggung
jawab pokok untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengendalian
operasi perusahaan. Pengguna output lainnya adalah para karyawan penting seperti akuntan,
insinyur serta pihak luar seperti investor dan kreditor.
Konsep perancangan sistem seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip perusahaan. Berikut
ini dasar-dasar yang perlu diperhatikan dalam prioritas perancangan sistem menurut Wilkinson
(1993):
1. Tujuan dalam perencanaan sistem dan usulan proyek seharusnya dicapai untuk
menghasilkan kemajuan dan kemampuan sistem yang lebih besar.
2. Mempertimbangkan trade-off yang memadai antara manfaat dari tujuan
perancangan sistem dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Berfokus pada permintaan fungsional dari sistem.
4. Melayani berbagai macam tujuan.
5. Perancangan sistem memperhatikan keberadaan dari pengguna sistem (user).
Sedangkan Barry E. Cushing (1983) mengemukakan bahwa:
1. Kesesuaian desain sistem dengan tujuan sistem informasi dan organisasi.
2. Berdasarkan kelayakan ekonomis, berarti sistem memiliki net present value
positif.
3. Kelayakan operasional, input dikumpulkan ke sistem dan output-nya dapat
digunakan.
4. Kelayakan perilaku, berarti sistem berdampak pada kehidupan kualitas kerja
users.
5. Kelayakan teknis, ketersediaan teknologi untuk mendukung sistem serta teknologi
mudah diperoleh atau dikembangkan.
6. Disesuaikan dengan kebutuhan informasi users.
B. Komponen Sistem Informasi
Sistem informasi merupakan sebuah susunan dari orang, aktivitas, data, jaringan dan
teknologi yang terintegrasi yang berfungsi untuk mendukung dan meningkatkan operasi seharihari
sebuah bisnis, juga menyediakan kebutuhan informasi untuk pemecahan masalah dan
pengambilan keputusan oleh manajer. Ada dua tipe sistem informasi, personal dan multiuser.
Sistem informasi personal adalah sistem informasi yang didesain untuk memenuhi kebutuhan
informasi personal dari seorang pengguna tunggal (single user). Sedangkan sistem informasi
multiuser didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi dari kelompok kerja (departemen,
kantor, divisi, bagian) atau keseluruhan organisasi. Untuk membangun sistem informasi, baik
personal maupun multiuser, haruslah mengkombinasikan secara efektif komponen-komponen
sistem informasi, yaitu: prosedur kerja, informasi (data), orang dan teknologi informasi
(hardware dan software).
Gambar 1. Komponen Sistem Informasi
D. Data dan Informasi Akuntansi
Setiap sistem informasi akuntansi melaksanakan lima fungsi utama, yaitu pengumpulan
data, pemrosesan data, manajemen data, pengendalian data (termasuk security), dan penghasil
informasi.
1. Pengumpulan Data
Fungsi pengumpulan data terdiri atas memasukkan data transaski melalui formulir,
mensyahkan serta memeriksa data untuk memastikan ketepatan dan kelengkapannya.
Jika data bersifat kuantitatif, data dihitung dahulu sebelum dicatat. Jika data jauh dari
lokasi pemrosesan, maka data harus ditransmisikan lebih dahulu.
2. Pemrosesan Data
Pemrosesan data terdiri atas proses pengubahan input menjadi output. Fungsi pemrosesan
data terdiri atas langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pengklasifikasian atau menetapkan data berdasar kategori yang telah ditetapkan.
2. Menyalin data ke dokumen atau media lain.
3. Mengurutkan, atau menysusn data menurut karaktersitiknya.
4. Mengelompokkan atau mengumpulkan transaski sejenis.
5. Menggabungkan atau mengkombinasikan dua atau lebih data atau arsip.
6. Melakukan penghitungan.
Prosedur
kerja
Informasi
Orang
Teknologi
informasi
Tujuan
Data terformat,
teks,
gambar, suara,
dan video
Orang yang
memasukkan,
memproses, dan
menggunakan
data
Perangkat keras
dan perangkat
lunak yang
memproses data
Yang dicoba untuk
dilakukan sistem
Cara kerja yang dilakukan
orang dan teknologi
informasi
7. Peringkasan, atau penjumlahan data kuantitatif.
8. Membandingkan data untuk mendapatkan persamaan atau perbedaan yang ada.
3. Manajemen Data
Fungsi manajemen data terdiri atas tiga tahap, yaitu: penyimpanan, pemutakhiran dan
pemunculan kembali (retrieving). Tahap penyimpanan merupakan penempatan data
dalam penyimpanan atau basis data yang disebut arsip. Pada tahap pemutakhiran, data
yang tersimpan diperbaharui dan disesuaikan dengan peristiwa terbaru. Kemudian pada
tahap retrieving, data yang tersimpan diakses dan diringkas kembali untuk diproses lebih
lanjut atau untuk keperluan pembuatan laporan. Manajemen data dan pemrosesan data
mempunyai hubungan yang sangat erat. Tahap pengelompokkan data dan pengurutan
data dari fungsi pemrosesan data, misalnya sering dilakukan sebagai pendahuluan
sebelum dilakukan tahap pemutakhiran dalam fungsi manajemen data. Manajemen data
dapat dipandang sebagai bagian dari pemrosesan data. Manajemen data akan menunjang
pencapaian efisiensi aktivitas dalam proses menghasilkan informasi dan mendorong
dipatuhinya kebijakan manajemen terutama mengenai informasi aktivitas dan informasi
kebijakan manajemen.
4. Pengendalian Data
Fungsi pengendalian data mempunyai dua tujuan dasar: (1) untuk menjaga dan menjamin
keamanan aset perusahaan, termasuk data, dan (2) untuk menjamin bahwa data yang
diperoleh akurat dan lengkap serta diproses dengan benar. Berbagai teknik dan prosedur
dapat dipakai untuk menyelenggarakan pengendalian dan keamanan yang memadai.
5. Penghasil Informasi
Fungsi penghasil informasi ini terdiri atas tahapan pemrosesan informasi seperti
penginterprestasian, pelaporan dan pengkomunikasian informasi.
E. Informasi Operasi, Informasi Akuntansi Manajemen dan Informasi Akuntansi Keuangan
Informasi yang dihasilkan oleh SIA adalah informasi akuntansi yang dapat berupa informasi
operasi (IO), informasi akuntansi manajemen (IAM), dan informasi akuntansi keuangan (IAK). IO
disiapkan hampir mirip dengan IAM. Bedanya adalah IO dikhususkan untuk membuat laporan yang
memuat kegiatan operasi perusahaan. Kegiatan operasi yang dimaksud adalah aktivitas utama
dan aktivitas lain yang timbul dalam peusahaan tersebut. Aktivitas utama biasanya berasal dari
aktivitas pembelian bahan mentah, pengolahan atau pemrosesan, dan penjualan produk hasil dari
pemrosesan sebelumnya. Aktivitas lain dapat berupa aktivitas akuntansi, administrasi dan umum
dan lain-lainnya.
Aktivitas operasi selain dapat menghasilkan informasi operasi, dapat pula diolah untuk
menghasilkan informasi akuntansi manajemen dan informasi akuntansi. Informasi akuntansi
manajemen disiapkan untuk kebutuhan pihak internal untuk membantu manajemen dalam
pembuatan keputusan. Informasi ini tidak dibatasi oleh PABU, merupakan informasi inovatif yang
dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi perusahaan tertentu.
Informasi akuntansi keuangan adalah informasi bertujuan umum (general purposes) yang
disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Informasi ini bertujuan umum
sebab disiapkan untuk pihak internal dan eksternal. IAK disajikan dengan asumsi bahwa informasi
yang dibutuhkan investor, kreditor, calon investor dan kreditor, manajemen, pemerintah, dan
sebagainya dapat mewakili kebutuhan informasi pihak lain selain investor dan kreditor. Dengan
demikian dibutuhkan satu informasi seragam untuk semua pihak yang berkepentingan dengan
bisnis perusahaan. Umumnya, IAK disusun dan dilaporkan secara periodik, sehingga tidak dapat
memenuhi kebutuhan manajemen terhadap informasi yang tepat waktu. Selain itu, IAK disajikan
dengan format yang terlalu kaku, sehingga kurang mampu memenuhi informasi yang dibutuhkan
manajemen.
F. Teknologi Sistem Informasi Akuntansi
Teknologi informasi yang meliputi komputer dan telekomunikasi memampukan (enable)
suatu entitas mengumpulkan data, menyimpan, mengolah, dan melaporkan serta
mendistribusikan informasi kepada para pemakai dengan kos yang relatif rendah. Teknologi
informasi juga memampukan suatu entitas menangkap dan menangapi informasi eksternal secara
efektif (effective sensing radar). Teknologi informasi (TI) digunakan untuk melaksanakan bisnis
perusahaan (Wilkinson, 1991) dan menjadi mata rantai yang menghubungkan bisnis perusahaan
dengan pemasok, bisnis perusahaan dengan pelanggan, dan antara pemasok dan pelanggan.
Pihak-pihak yang terkait tersebut berhubungan karena adanya value chain. Dengan demikian, TI
merupakan penghubung value chain antara bisnis perusahaan, pemasok, dan pelanggan. TI
memicu adanya value system. Oleh karena itu, sistem informasi suatu entitas dapat manjadi
sistem informasi entitas lain, maka akan menimbulkan share interest secara efisien.
EDI memberikan keuntungan efisiensi bagi pelanggan dan pemasok. Jika pelanggan dapat
melihat ke belakang melalui keseluruhan rantai sediaan dan pemasok dapat melihat ke depan
keseluruhan rantai pelanggan, maka kondisi ini akan menimbulkan keseluruhan rantai hubungan.
Bagi entitas, informasi yang terintegrasi melalui seluruh rantai hubungan bisnis akan
menimbulkan keuntungan strategik untuk memaksimumkan value bagi pelanggan. Rantai
hubungan bisnis ini akan mengarahkan perhatian utama setiap entitas pada kebutuhan pelanggan
(customers focus), bukan pada kepentingan individu related entities.
Entitas dimungkinkan memiliki informasi secara real-time, dan beberapa bentuk
pelaporan real-time kepada investor, kreditor, dan pemakai lainnya menjadi suatu yang biasa.
Teknologi informasi masa depan akan menyebabkan model aliran informasi di atas menjadi
ketinggalan jaman. Informasi masa depan akan disajikan secara virtual atau merupakan
information-dual (Elliot, 1994).
Manajemen membutuhkan sistem informasi yang bersifat strategik sampai yang bersifat
operasional. Penerapan teknologi informasi (seperti EDI) dalam SIA akan menjadikan SIA sebagai
sistem informasi strategik (SIS) untuk menciptakan information-dual. Information-dual akan dapat
mempengaruhi semua organisasi yang menghasilkan output secara virtual. Informasi ini dapat
digunakan dalam pengukuran pertanggungjawaban internal dan eksternal. Information-dual
menyebabkan perubahan besar lingkungan manajemen dan pertanggungjawaban.
Sistem informasi ini dapat dianalogikan dengan sistem sensor pemanas, kebakaran dan banjir
yang ditempatkan di setiap rumah. Untuk merealisasi information dual, alat sensor akan
memonitor dan menangkap sinyal suatu kejadian dan memrosesnya secara real-time. Dengan
demikian, manajemen dapat mencegah suatu proses menjadi semakin buruk dan mengubah
tindakannya secara cepat dengan memonitor proses-proses secara real-time. Sistem
informasi strategik akan didukung dengan terbentuknya sistem informasi operasi, sistem
informasi akuntansi manajemen, dan sistem informasi akuntansi keuangan, bahkan sistem
informasi tersebut menjadi sistem informasi strategik itu sendiri.
G. Pencapaian Sistem Informasi Akuntansi yang Memadai
Sebelum melaksanakan metodologi pengembangan sistem, maka perlu
pemahaman terhadap kebijakan dan sekumpulan hal-hal mendasar yang menjadi keyakinan
manajemen suatu organisasi terhadap sistem informasi. Kebijakan ini berkaitan denganb filosofi
manajemen, dan sistem informasi yang proaktif. Secara umum ada dua filosofi yang dapat
digunakan dalam pengembangan sistem informasi organisasi, yaitu dipandang sebagai senjata
pertahanan taktik dan senjata ofensif strategik. Pertama, sistem informasi dipandang sebagai
senjata pertahanan taktik dan operasional untuk menentukan basic data, kebutuhan pemrosesan
dan kewajiban pelaporan untuk membantu perusahaan tetap pada jalur yang harus dilalui dan
bertahan hidup. Kedua, sistem informasi akuntansi dipandang sebagai senjata ofensif yang
strategik untuk dapat memenangkan persaingan. Kebijakan sistem informasi yang proaktif akan
menghilangkan pemisah antara departemen, personalia dan fungsi garis, serta menghilangkan
batas wilayah negara. Kebijakan sistem informasi proaktif mengakui penerapan teknologi
informasi, seperti telekomunikasi, komputer, electronic mail, computer-integrated
manufacturing, teleshopping, teleconference, multifunctional workstations secara terintegrasi.
Tujuan sistem informasi dan kebutuhan informasi yang didefinisikan secara jelas adalah
salah satu kunci untuk suksesnya sistem informasi. Kesuksesan suatu sistem membutuhkan
tujuan-tujuan yang terdefinisikan. Suatu sistem dengan tujuan tertentu akan menyelesaikan lebih
banyak untuk suatu organisasi, daripada sistem tanpa tujuan, sedikit tujuan, atau tujuan yang
ambisius (Calliueot and Lapayre, 1992). Calliueot and Lapayre (1992) menyatakan bahwa
penciptaan suatu informasi efektif membutuhkan suatu pengorganisasian untuk mengembangkan
sejumlah sistem-sistem pendukung. Penarikan staf yang kompeten dan layak adalah suatu
tindakan yang sangat penting. Investasi yang besar dalam perangkat keras, perangkat lunak dan
pendukung sistem yang lain adalah sesuatu yang penting, namun tanpa manusia bersumber daya
yang kompeten untuk mengkoordinasikan sistem akan menghasilkan informasi yang tidak layak,
tidak tepat waktu atau tidak akurat.
H. Aspek Pengendalian Intern Sistem Informasi Berbasis Komputer
Elemen pengendalian intern yang ada pada sistem informasi berbasis komputer hampir
sama dengan sistem manual. Beberapa hal berikut menjadikan adanya penekanan yang berbeda
pada pengendalian intern untuk kedua jenis sistem itu;
1. Sistem informasi terkomputerisasi lebih luas lingkup pengendaliannya karena sebagian
besar proses tidak terlihat secara nyata oleh indra manusia.
2. Sedikitnya bukti berupa dokumen. Diperlukan desain sistem yang mampu meninggalkan
jejak untuk keperluan pengauditan (audit trial).
3. Pengendalian harus diintegrasikan kedalam rancangan sistem sebagai salah satu elemen
yang mendukung kekuatan desain sistem tersebut.
4. Diperlukan prosedur dokumentasi yang baik sehingga mampu merekam seluruh proses
sekaligus pengmbangan sistem itu sendiri. Prosedur back-up termasuk dalam hal ini.
5. Perlu dilakukan sentralisasi informasi utnuk memudahkan pengendalian.
6. Memungkinkan pengendalian intern melalui program-program komputer.
7. Pengendalian pada salah satu fungsi mungkin dapat melemahkan pengendalian pada
fungsi yang lain.
Elemen-elemen pokok pengendalian intern sistem informasi berbasis komuter dikelompokkan
sebagai berikut:
1. Pengendalian Manajemen (Management Control)
Pengendalian manajemen yang diperlukan oleh sebuah sistem informasi meliputi:
1. Pengendalian terhadap rencana induk sistem informasi, apakah desain sistem
informasi telah memenuhi garis besar dan spesifikasi yang dimaksud dalam
rencana induk.
2. Pemisahan fungsi, berbeda sedikit dengan sistem manual. Fungsi yang perlu
dipisahkan adalah:
● Perancangan dan penyusunan program sistem
● Operasi pengolahan data
● Dokumentasi program dan kepustakaan
● Seleksi dan pelatihan karyawan
● Perlu adanya buku petunjuk operasional sistem dan prosedur yang
ada dalam sistem tersebut
● Pengendalian anggaran
3. Pengendalian Terhadap Pengembangan Sistem
Penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer merupakan investasi
yang besar, demikian pula untuk pengembangan selanjutnya. Perusahaan perlu
melakukan pengendalian intern dalam mengembangkan sistem informasinya, jenis
pengendalian yang diterapkan untuk hal ini adalah:
● Pengendalian siklus pengembangan sistem. Setiap usulan
pengembangan sistem sebaiknya melalui sebuah prosedur yang
memerlukan otorisasi dari manajer pengembangan sistem atau
semacamnya.
● Pengendalian terhadap dokumentasi sistem. Pengendalian ini
diperlukan karena dokumentasi sistem merupakan alat komunikasi
antara perancang sistem dengan users. Sistem dan pengembangan
sistem yang tidak didokumentasikan dengan baik akan menambah
biaya pengembangan karena harus mencari informasi mengenai
detail sistem ke pihak perancang terdahulu.
● Pengendalian terhadap pengubahan program. Perlu otorisasi seperti
halnya pada pengendalian siklus pengembangan sistem.
4. Pengendalian Akses (Access Control)
Pengendalian akses merupakan kunci dari sistem informasi berbasis komputer.
Penerapan berbagai teknik password bertingkat untuk mengendalikan akses setiap
personil merupakan teknik yang paling banyak digunakan.
Pengendalian akses mencakup lingkup berikut:
● Pengendalian akses terhadap perangkat keras. Tidak setiap
karyawan memiliki wewenang untuk keruangan di mana komputer
induk dan media penyimpanan diletakkan. Selain itu perlu pula
prosedur pengamanan perangkat keras dari berbagai bencana dan
kecelakaan yang disebabkan oleh hal lain.
● Pengendalian akses terhadap perangkat lunak.
● Pengendalian terhadap dokumentasi program. Akses terhadap
program ini hendaknya dilindungi melalui otorisasi dari pihak
tertentu. Dengan memiliki dokumentasi program maka sangat
memungkinkan seseorang memodifikasi program untuk kepentingan
pribadi.
● Pengendalian terhadap program dan file-file data. Pengendalian ini
mutlak diperlukan karena sangat banyak data yang dihasilkan dari
sebuah sistem informasi yang bersifat rahasia yang perlu dilindungi
dari pihak-pihak tertentu.
I. Komputerisasi Proses Akuntansi
Melihat karakteristik komputer dan karakteristik proses akuntansi, dapat disimpulkan
bahwa ada bagian dari proses pencatatan yang fungsinya dapat diganti dengan komputer. Bila
dipelajari sifatnya, proses mulai dari penjurnalan sampai ke pelaporan sebenarnya bersifat
matematis (karena hubungan buku besar dapat ditunjukkan dalam persamaan akuntansi,
sistematis (karena urutan mengerjakannya jelas) dan logis (karena unsur pertimbangan atau
judgement tidak terlibat lagi). Dengan kata lain, proses tersebut sifatnya adalah penambahan,
pembandingan, penyortiran, pereklasifikasian, dan peringkasan dengan cara tertentu yang sudah
jelas atau pasti. Pekerjaan atau tugas yang demikian biasanya menjadi objek komputerisasi.
Dengan sistem komputer seperti di atas maka langkah yang paling kritis adalah langkah
analisis transaksi karena kalau langkah ini salah, hasil pengolahan data oleh komputer juga ikut
salah. Yang menjadi persoalan adalah siapakah orang yang bertugas untuk melakukan pemasukan
data (data entry). Tentu saja tidak setiap orang dapat melakukan hal tersebuut. Hanya
orang/operator tertentu yang diotorisasi dapat melakukan pemasukan data. Sistem akuntansi
dengan komputer itu sendiri biasanya juga dilengkapi dengan mekanisme pengamanan sehingga
tidak setiap orang dapat mengubah data walaupun orang tersebut masih tetap dapat
menggunakan komputer yang sama untuk tujuan lain. Untuk dapat menjalankan program dan
melakukan pemasukan data orang/operator yang diotorisasi untuk itu diberi kode khusus (disebut
password) agar dapat membuka file akuntansi dan melakukan pencatatan transaksi tertentu. Cara
ini merupakan salah satu contoh pengaman dan merupakan salah satu cara untuk menentukan
orang yang bertanggung jawab bila terjadi kesalahan atau penyalahgunaan informasi.
Komunikasi dengan komputer dilakukan melalui terminal yang terdiri atas keyboard, layar
monitor dan printer. Dalam perusahaan yang besar yang mempunyai komputer berskala besar,
komputernya sendiri biasanya tidak tampak atau tidak terletak di dekat terminal tersebut tetapi
khusus terletak di tempat yang disebut pusat komputer. Dalam hal mikrokomputer, semua
perangkat komputer menjadi satu kesatuan dan berdiri sendiri sebagi suatu sistem.
Walaupun dengan penggunaan komputer kegiatan-kegiatan dalam siklus akuntansi
manjadi tidak ada lagi, konsep yang dipelajari dalam sistem akuntansi manual tetap diperlukan
karena apa yang dikerjakan oleh komputer tetap mengikuti konsep yang digunakan dalam sistem
akuntansi manual. Laporan seperti daftar piutang, daftar utang dan laporan interim dapat
disusun dan dicetak setiap saat dengan segera. Kalau data penyesuaian telah dimasukkan dalam
komputer maka laporan keuangan akhir dapat segera dicetak. Oleh karena itu, dalam sistem
komputer tidak diperlukan lagi kertas kerja seperti pada sistem manual. Perlu dicatat bahwa
konsep pelaporan keuangan tidak dapat diganti oleh komputer, yang dapat diganti dengan
komputer adalah proses pengolahan datanya. Oleh karena itu, bagian akuntansi yang mengolah
data dengan komputer sering disebut dengan bagian Electronic Data Processing (EDP) yang selain
mengolah data akuntansi bagian ini juga mengolah data perusahaan yang lain.
Mencatat Transaksi dalam Sistem Komputer
Program komputer untuk akuntansi biasanya dirancang dengan cermat sehingga operator
yang melakukan pencatatan transaksi dapat melaksanakannya dengan mudah. Setiap langkah
yang dikerjakan dalam siklus akuntansi (penjurnalan, pengakunan dan penyusunan daftar saldo)
dapat dilakukannya dengan mengikuti instruksi yang langsung dapat dilihat pada layar monitor.
Instruksi yang sudah disiapkan pada waktu merancang sistem biasanya ditampilkan di layar
monitor dalam bentuk menu. Menu akan menyajikan daftar operasi yang dapat diminta oleh
operator dan operator tinggal memilih operasi yang dikehendaki.
Pertimbangan Penggunaan Komputer
Pertimbangan utama penggunaan komputer adalah pertimbangan cost and benefit.
Penggunaan komputer merupakan sebuah investasi besar bagi sebuah organisasi. Bukan hanya
dalam hal biaya investasi tetapi waktu, tenaga dan sumber daya yang dialokasikan untuk hal ini
membutuhkan alokasi yang tidak sedikit. Cost bukan hanya berarti biaya yang dikeluarkan.
Waktu, tenaga, sumber daya yang lain haruslah diperhitungkan dalam penggunaan komputer.
Permasalahan timbul ketika cost yang berbentuk selain biaya tersebut sukar untuk diukur dalam
ukuran kuantitatif. Tentu hal ini membutuhkan alat untuk mengalokasikan dan menentukan
ukuran yang tepat untuk mengkuantifikasikannnya.
Kalau dibandingkan dengan sistem manual, sistem komputerisasian memang jelas
mempunyai keunggulan (benefit) khususnya dalam hal kecepatan (speed), ketelitian (accuracy)
dan kapasitas (capacity) pemrosesan. Kecepatan komputer dapat diandalkan karena komputer
mengerjakan suatu perintah dalam hitungan mikrodetik (microsecond). Perkembangan chip
terakhir telah memungkinkan
kecepatan dalam seperbilliun detik (nanosecond) atau bahkan dalam sepertrilliun detik
(picosecond). Dengan kecepatan ini suatu transaksi dapat diproses dalam seketika.
Ketelitian jelas dapat diandalkan karena setelah data disiapkan dengan benar, komputer
akan memroses tanpa campur tangan manusia lagi dan kalau komputer sudah diprogram dengan
benar kemungkinan kesalahan perhitungan dan klasifikasi menjadi kecil. Itulah sebabnya sebelum
suatu komputer dan programnya digunakan, suatu percobaan (trial run) dengan data percobaan
perlu dilakukan untuk memverifikasi program. Dalam sistem manual, karena tiap langkah
dikerjakan oleh manusia, kemungkinan kesalahan menjadi lebih besar.
Kapasitas untuk menyimpan, mencatat dan mencetak data menjadi sangat besar karena
data disimpan dalam bentuk elektromagnetik. Oleh karena itu, di samping laporan utama
komputer dapat diprogram untuk menghasilkan laporan-laporan tambahan lainnya termasuk
rincian-rincian yang diperlukan. Namun demikian, karena semua data tidak terekam dalam
bentuk yang dapat dibaca oleh manusia, kegagalan komputer (computer failure) dapat
merunyamkan perusahaan karena data dapat rusak atau hilang atau tidak dapat dibaca kembali.
Itulah sebabnya diperlukan suatu mekanisme backup. Manipulasi dengan komputer dan kejahatan
dengan komputer (computer crime) juga merupakan ancaman bagi perusahaan yang
mengandalkan operasi dan pencatatan keuangannya dengan komputer. Oleh karena itu,
diperlukan suatu sistem pengendalian internal dan computer security yang memadai. Penggunaan
password merupakan salah satu cara pengendalian agar tidak setiap orang dapat mengubah atau
memasukkan angka ke dalam sistem komputer.
Perusahaan harus tahu benar manfaat digunakannya komputer dan harus yakin bahwa
yang diproses dengan komputer adalah data-data yang benar-benar diperlukan dalam rangka
menghasilkan informasi untuk kepentingan perusahaan. Yang lebih penting adalah informasi apa
yang harus diproses bukan bagaimana memprosesnya. Kalau yang dimasukkan dalam komputer
adalah data yang tidak mempunyai kualitas informasi, keluaran komputer juga merupakan data
yang tidak bermanfaat betapapun rapi dan indah hasil cetakannya Pemeo untuk mengatakan hal
tersebut adalah garbage-in, garbage-out (GIGO).
2. PENDEKATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Sistem Informasi Akuntansi dengan pendekatan teknologi informasi seperti halnya siklus
pengembangan sistem yang lainnya, dimana hal ini mensyaratkan adanya suatu metode daur
hidup pengembangan sistem. Pola daur hidup pengembangan sistem dapat menggunakan
beberapa model. Adapun tahapan pengembangan sistem yang umum digunakan sebagai berikut :
Gambar 2. Tahapan Sistem
1. Tahapan Analisis Sistem
Dimulai karena adanya permintaan terhadap sistem baru. Proyek baru ditangani
dalam bentuk tim, yang melibatkan pemakai, analis sistem, dan para spesialis sistem
informasi yang lain, serta barangkali juga auditor internal. Tujuan utama analisis sistem
adalah untuk menentukan hal-hal detil tentang yang akan dikerjakan oleh sistem yang
diusulkan (dan bukan bagaimana caranya). Analisis sistem mencakup studi kelayakan dan
analisis kebutuhan. Analisis sistem mencakup studi kelayakan dan analisis kebutuhan.
Studi Kelayakan
Menentukan kemungkinan keberhasilan solusi yang diusulkan. Berguna untuk
memastikan bahwa solusi yang diusulkan tersebut benar-benar dapat dicapai dengan
sumber daya dan dengan memperhatikan kendala yang terdapat pada perusahaan serta
dampak terhadap lingkungan sekeliling. Analis sistem melaksanakan penyelidikan awal
terhadap masalah dan peluang bisnis yang disajikan dalam usulan proyek pengembangan
sistem. Tugas-tugas yang tercakup dalam studi kelayakan meliputi:
● Penentuan masalah dan peluang yang dituju sistem
Perubahan
lingkup /
kebutuhan
Desain Sistem
Desain Sistem
Implementasi Sistem
Analisis Sistem
Operasi dan
Pemeliharaan
Kebutuhan
Sistem
Kesalahan atau
masalah yang tak
memungkinkan
implementasi
dilaksanakan
Sistem Siap
Beroperasi
Mandiri
Perancangan konseptual
Perancangan fisik
Studi Kelayakan
Analisis Kebutuhan
Implementasi kurang
lengkap / ada
permintaan baru
Pemrograman dan
Pengujian
Konversi
● Pembentukan sasaran sistem baru secara keseluruhan
● Pengidentifikasian para pemakai sistem
● Pembentukan lingkup sistem
Ukuran yang dipakai dalam studi kelayakan:
Tabel 1. Ukuran Studi Kelayakan
Aspek Pertimbangan
Teknologi
Apakah sistem dapat dikembangkan dan dioperasikan
dengan teknologi yang tersedia?
Ekonomi
Apakah manfaat sistem lebih besar daripada biaya yang
dikeluarkan (termasuk untuk memenuhi kebutuhan
personil)?
Non-ekonomi
Apakah sistem yang diusulkan memiliki keuntungan yang
tak dapat diukur dengan uang
Organisasi atau
Operasional
Apakah sistem yang diusulkan bisa cocok dengan budaya
organisasi?
Apakah level keahlian yang digunakan dalam sistem baru
sesuai dengan pegawai yang akan mengoperasikannya?
Jadwal
Mungkinkah menerapkan sistem tersebut sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan?
Kendala hukum,
etika, dan yang
lain
Apakah sistem yang diusulkan tidak bertentangan dengan
etika atau hukum?
Apakah terdapat kendala-kendala yang berbahaya yang
dilanggar?
Analisa Kebutuhan
Analisis kebutuhan dilakukan untuk menghasilkan spesifikasi kebutuhan (disebut
juga spesifikasi fungsional) . Spesifikasi kebutuhan adalah spesifikasi yang rinci tentang
hal-hal yang akan dilakukan sistem ketika diimplementasikan. Spesifikasi ini sekaligus
dipakai untuk membuat kesepahaman antara pengembang sistem, pemakai yang kelak
menggunakan sistem, manajemen, dan mitra kerja yang lain (misalnya auditor internal).
Analisis kebutuhan ini diperlukan untuk menentukan:
● keluaran yang akan dihasilkan sistem,
● masukan yang diperlukan sistem,
● lingkup proses yang digunakan untuk mengolah masukan menjadi keluaran,
● volume data yang akan ditangani sistem,
● jumlah pemakai dan kategori pemakai, serta
● kontrol terhadap sistem
2. Tahapan Analisis Sistem
Gambar 3. Skema Perancangan
Perancangan Konseptual
Disebut juga perancangan logis . Pada perancangan ini, kebutuhan pemakai dan
pemecahan masalah yang teridentifikasi selama tahapan analisis sistem mulai dibuat untuk
diimplementasikan Ada tiga langkah penting yang dilakukan dalam perancangan
konseptual, yaitu: evaluasi alternatif rancangan, penyiapan spesifikasi rancangan, dan
penyiapan laporan rancangan sistem secara konseptual. Evaluasi alternatif rancangan
digunakan menentukan alternatif-alternatif rancangan yang bisa digunakan dalam sistem
Contoh:
● perusahaan mau menggunakan pesanan pembelian atau menggunakan EDI
Desain Sistem
Perancangan Fisik
Analisis
Sistem
Perancangan Konseptual
Evaluasi
Alternatif
Rancangan
Penyiapan Laporan
Rancangan Sistem
Konseptual
Penyiapan Spesifikasi
Rancangan
Rancangan
Keluaran
dan
Masukan
Rancangan
Platform
Rancangan
Antarmuka
Pemakai &
Sistem
Rancangan
Basis data
Rancangan
Modul
Rancangan
Kontrol
Implementasi
Sistem
Operasi dan
Pemeliharaan
Dokumentasi
Rencana Pengujian
Rencana Konversi
● Arsitektur teknologi informasi yang digunakan terpusat atau terdistribusi
● Entri data akan dilakukan melalui keyboard, barcode scanner, atau kedua-duanya
Evaluasi yang dilakukan mengandung hal-hal berikut (Romney, Steinbart, dan Cushing,
1997):
● Bagaimana alternatif-alternatif tersebut memenuhi sasaran sistem dan organisasi
dengan baik?
● Bagaimana alternatif-alternatif tersebut memenuhi kebutuhan pemakai dengan
baik?
● Apakah alternatif-alternatif tersebut layak secara ekonomi?
● Apa saja keuntungan dan kerugian masing-masing?
Skema Perancangan Konseptual
Spesifikasi rancangan ini mencakup elemen-elemen berikut:
● Keluaran
Rancangan laporan mencakup frekuensi laporan (harian, mingguan, dan
sebagainya), isi laporan, bentuk laporan, dan laporan cukup ditampilkan pada layar
atau perlu dicetak
● Penyimpan data
Dalam hal ini, semua data yang diperlukan untuk membentuk laporan ditentukan
lebih detil, termasuk ukuran data (misalnya, nama barang maksimal terdiri atas 25
karakter) dan letaknya dalam berkas
● Masukan
Rancangan masukan meliputi data yang perlu dimasukkan ke dalam sistem
● Prosedur pemrosesan dan operasi
Rancangan ini menjelaskan bagaimana data masukan diproses dan disimpan dalam
rangka untuk menghasilkan laporan
Perancangan Fisik
Rancangan keluaran, berupa bentuk laporan dan rancangan dokumen
● Rancangan masukan, berupa rancangan layar untuk pemasukan data
● Rancangan antarmuka pemakai dan sistem, berupa rancangan interaksi antara
pemakai dan sistem (menu, ikon, dan sebagainya)
● Rancangan platform, berupa rancangan yang menentukan perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan
● Rancangan basis data, berupa rancangan-rancangan berkas dalam basis data,
termasuk penentuan kapasitas masing-masing
● Rancangan modul, berupa rancangan modul atau program yang dilengkapi
dengan algoritma (cara modul atau program bekerja)
● Rancangan kontrol, berupa rancangan kontrol-kontrol yang digunakan dalam
sistem (mencakup hal-hal seperti validasi, otorisasi, dan pengauditan)
● Dokumentasi, berupa hasil pendokumentasian hingga tahap perancangan fisik.
● Rencana pengujian, berisi rencana yang dipakai untuk menguji sistem
● Rencana konversi, berupa rencana untuk menerapkan sistem baru terhadap
sistem lama
Adapun tools yang biasa digunakan adalah sebagai berikut :
a. Data Flow Diagram
Tujuan :
Mendiskripsikan interaksi antara data dan pemrosesan dengan menggunakan Data Flow Diagram.
Overview:
DFD (Data Flow Diagram) memberikan gambaran bagaimana data masuk dan keluar dalam dari dan ke
suatu entity/representasi dari sumber dan tujuan aliran data tersebut, aturan dari pemrosesan data,
penyimpanan data, dan entitas eksternal.
Adapun simbol yang digunakan adalah :
Entity process data stores data flow
b. Entity Relational Diagram
Tujuan :
Mendiskripsikan hubungan antara data dictionary, organisasi data yang merupakan representasi dari
entitas-entitas yang ada dalam suatu organisasi
ER Diagram merupakan representasi dari model data konseptual antara data dictionary yang
mengorganisasi data yang direpresentasikan oleh entitas-entitas yang ada dalam suatu organisasi.
Ada dua pendekatan dalam pembuatan Entity Relational Diagram yaitu
i. Basic Relational Model
ER Diagram yang direpresentasikan ini menggunakan simbol-simbol yang dasar dengan
menghubungkan hubungan antar entitas yang ada dalam satu organisasi .
contoh :
Data Flow Diagram
client
transferee
Service
provider
client
Contract
record
Request for
Spesific
services
Order
services
Manage
And account
For services
ordered
Bill client
For services
Service
provider data
Client control data
Transferee
services data
Services ordered data
Account payable data
Services rendered data
Account receivable data
Services
request
contract
Purchase order
Service
order
Sales invoice
Billing data
Vendor
invoice
Contoh : Billing procedure
entity relationship
Connector or link
ii. Database Relational Model
ER Diagram dalam model ini menggunakan struktur data sebagai acuan yang
merepresentasikan hubungan antar entitas. Struktur data ini biasanya diklasifikasikan sesuai
kebutuhan data yang harus tersedia, tabel yang digunakan sebagai satu kualifikasi dari
struktur data yang ada.
Database relational model merepresentsikan hubungan antar entitas dalam organisasi dengan
lebih detail mengarah pada struktur data yang disebut sebagai Relational Database
Accounting System.
client Consultant
(employee)
project skill
initiates Assigned to has
needs
1
n n
n
1
1
m
m
Basic entity relational diagram
Street address state Home
phone no
Highest
college
degree
Date of
birth
Consultant name city zip
ID
Consultant table
Street City State zip
address
Client
name
Client
ID
Client table
Accumulated
billing
Accumulate
d cost
Project
descriptio
n
Client
ID
Project
ID
Project table
Skill
description
Consultant Skill table
ID
Consultant/skill table
key
key
key key
Consultant ID Project ID
Consultant/Project table
key key
Project ID Skill code
key key
Project/skill table
Database entity relational
iii. Flowchart
Tujuan
Mendiskripsikan aliran data baik masuk dan keluar antar entitas berbasis aliran fisik dokumen
yang menggunakan prosedur tertentu.
Flowchart merupakan representasi dari sistem pemrosesan dan aliran transaksi organisasi yang
memuat sistem dan prosedur pemrosesan transaksi. Kategori utama dari flowchart adalah :
a. dokumen
b. program
c. proses
d. sistem
Flowcart memberikan informasi mengenai :
a. darimana input diterima dan dari siapa
b. dalam bentuk an form apa output di generate
c. langkah-langkah dan lanjutan dari proses transaksi
d. data dan materi akuntansi yang terlibat dan terkena dampaknya
e. prosedur akuntandi dan pengendalian organisasi yang terlibat
Document / report Processing manually Files / stored Terminal point
Manual input Processing automation Magnetic tape Flow of data
On line display Computer process Data stored on magnetic disc Communication link
Data store on
punched paper tape Decision point Data stored on line Connector between two
points
Record & master file
Connector between two
pages annotation
Guidelines untuk flowchart
Form
student
Cources
Request
sheet
Enter request
Course
Request
file
Error &
Exception
display
Course
Status
file
Student
Master
file
Course
Schedulle
file
Process
Course request
file
On course
Assignment
day
Student
Schedulle
file
Print
Course
schedulle
Course
schedulle To assistant
registrar
Contoh : penyiapan jadwal
perkuliahan mahasiswa
Source
document
Source
document
Expection &
Summary
report
comp batch
total
Edit & convert
To magnetic
medium
Transaction
data
Sort data by
Sorting key
1. Pahami dan cermati diskripsi naratif
prosedur
2. Pilih simbol flowchart yg digunakan
3. Siapkan draft / sketsa flowchart
4. Perhatikan aturan dasar dalam
menggunakan flowchart
5. Gunakan teknik presentasi u/ memberikan
informasi yg jelas mengenai prosedur dan
isi.
6. Lengkapi flowchart dengan mencantumkan
judul, tanggal, nama yg mempersiapkan
Expection &
Summary
report
Batch
total
Continue processing
3. Tahapan Implementasi
Mencakup aktivitas-aktivitas:
● Pemrograman dan pengujian
● Instalasi perangkat keras dan perangkat lunak
● Pelatihan kepada pemakai
● Pembuatan dokumentasi
● Konversi
Pemrograman dan Pengujian
● Pemrograman adalah aktivitas pembuatan program atau sederetan instruksi
yang digunakan untuk mengatur komputer agar bekerja sesuai dengan
maksud masing-masing instruksi
● Setiap program menjalani pengujian secara individual untuk memastikan
bahwa program bebas dari kesalahan. Pengujian seperti ini disebut dengan
pengujian unit
● Jika terjadi kesalahan, pemakai akan berusaha mencari penyebabnya dan
proses untuk melakukan pencarian kesalahan ini dikenal dengan sebutan
debugging. Adapun kesalahan-kesalahan dalam program disebut bug atau
kutu
Skema Pengujian
Gambar 3. Skema Pengujian Sistem
Pengujian integrasi
Pengujian ini dilakukan setelah semua modul/program melewati pengujian unit untuk
Pengujian
Unit

Pengujian
Unit
Pengujian
Integrasi
Program
teruji
Program
teruji
Pengujian
Sistem
Program
terintegrasi
Spesifikasi
Rancangan
Pengujian
Penerimaan
Program
tervalidasi
Sistem
diterima
Pengujian
Instalasi
Kebutuhan
Partisipan
Spesifikasi
Kebutuhan
melihat efek ketika program saling dikaitkan
Pengujian sistem
Setelah melalui pengujian integrasi, fungsi-fungsi dalam sistem dan juga kinerjanya diuji.
Sistem divalidasikan terhadap spsesifikasi kebutuhan dengan kondisi dan lingkungan yang
menyerupai dengan keadaan dan lingkungan operasional. Pada pengujian ini, kontrol dan
prosedur pemulihan sistem (system recovery) juga diuji
Pengujian penerimaan
Dilakukan sebelum sistem dioperasikan dengan melibatkan pemakai, pengembang sistem,
personil yang akan memelihara sistem, manajemen, dan auditor internal. Tujuannya
adalah untuk meyakinkan bahwa segala kebutuhan telah terpenuhi. Dalam hal ini pemakai
akan memberikan persetujuan untuk menerapkan sistem ini sebagai sistem produksi
(sistem yang akan dioperasikan oleh pemakai)
Pengujian instalasi
Jika pengujian penerimaan dilakukan sebelum sistem dipasang ke lingkungan operasional,
sistem perlu diuji kembali setelah dipasang. Pengujian seperti inilah yang disebut
pengujian instalasi
Konversi
● Konversi merupakan tahapan yang digunakan untuk mengoperasikan sistem baru
dalam rangka menggantikan sistem yang lama
● Terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan untuk melakukan konversi, yaitu
konversi paralel, konversi langsung, konversi modular atau bertahap, dan konversi
pilot
Skema Konversi
Gambar 4. Skema Konversi
Konversi paralel (parallel conversion)
Sistem baru dan sistem lama sama-sama dijalankan. Setelah melalui masa tertentu, jika
sistem baru telah bisa diterima untuk menggantikan sistem lamna, maka sistem lama
segera dihentikan
Konversi langsung (direct conversion atau direct cutover)
Konversi ini dilakukan dengan cara menghentikan sistem lama dan menggantikannya
dengan sistem baru
Konversi pilot (pilot conversion)
Pendekatan ini dilakukan dengan cara menerapkan sistem baru hanya pada lokasi tertentu
yang diperlakukan sebagai pelopor. Jika konversi ini dianggap berhasil, maka akan
diperluas ke tempat-tempat yang lain
Konversi modular atau bertahap (phased conversion)
Konversi dilakukan dengan menggantikan suatu bagian dari sistem lama dengan sistem
baru. Jika terjadi sesuatu, bagian yang baru tersebut akan diganti kembali dengan yang
lama. Jika tak terjadi masalah, modul-modul baru akan dipasangkan lagi untuk mengganti
modul-modul lama yang lain. Dengan pendekatan seperti ini, akhirnya semua sistem lama
akan tergantikan oleh sistem baru. Cara seperti ini lebih aman daripada konversi langsung.
4. Tahapan Dokumentasi
Sistem Baru
Sistem Lama Sistem Baru
L B
Waktu
Sistem Lama Sistem Baru
Konversi Modular :
L L L L L B B B B B
Sistem Lama
Konversi Langsung:
Konversi Pilot :
Lokasi: 1 2 3 1 2 3 1 2 3 1 2 3
Konversi Paralel :
Dokumentasi merupakan hal yang sangat penting dilakukan karena akan menjadi acuan
pada tahapan operasi dan pemeliharaan
Pada tahapan ini, dokumentasi yang dibuat dapat dibagi menjadi tiga jenis
● Dokumentasi pengembangan
Dokumentasi ini menjabarkan sistem secara lengkap, mencakup deskripsi sistem,
bentuk keluaran, bentuk masukan, bentuk basis data, bagan alir program, hasil
pengujian, dan bahkan lembar penerimaan pemakai
● Dokumentasi operasi
Dokumentasi ini mencakup antara lain jadwal pengoperasian, cara pengoperasian
peralatan, faktor-faktor keamanan, dan masa berlakunya suatu berkas
● Dokumentasi pemakai
Berisi petunjuk untuk menggunakan masing-masing program dan juga mencakup
materi pelatihan
Operasi dan Perawatan
● Perawatan perfektif ditujukan untuk memperbaharui sistem sebagai tanggapan
atas perubahan kebutuhan pemakai dan kebutuhan organisasi, meningkatkan
efisiensi sistem, dan memperbaiki dokumentasi
● Perawatan adaptif, berupa perubahan aplikasi untuk menyesuaikan diri terhadap
lingkungan perangkat keras dan perangkat lunak baru. Sebagai contoh, perawatan
ini dapat berupa perubahan aplikasi dari mainframe ke lingkungan client/server
atau mengonversi dari sistem berbasis berkas ke lingkungan basis data
● Perawatan korektif berupa pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemukan
pada saat sistem berjalan