Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
tugas dan fungsi'a:
• Pelaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
• Memberi nasehat kepada pemerintah dibidang moneter dan keuangan
• Melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan perbankan
• Sebagai banker’s bank
• Memelihara stabilitas keuangan nasional
• Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
• Mendorong pengembangan sistem perbankan yang sehat
tugas lain'a:
Hubungan Internasional
Melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain, lembaga keuangan internasional
Atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman dari luar negeri, menata usahakan serta menyelesaaikan kewajiban pemerintah
Bertindak atas nama negara sebagai anggota pada lembaga internasional / multilateral
Akuntabilitas dan Anggaran
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap 3 bulan sekali
Menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat setiap awal tahun perihal evaluasi kebijakan moneter tahun lalu dan rencana kebijakan moneter tahun yang akan datang
Senin, 14 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar